Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri sekaligus terdakwa kasus suap penghapusan DPO Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Intensitas pertemuan Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dengan pengusaha Tommy Sumardi terkait upaya penghapusan status Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) terungkap.

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang juga terjerat dalam kasus tersebut.

Menurut mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Fransiscus Ario Dumais, ada dua kali pertemuan yang diikuti oleh Tommy, Irjen Napoleon Bonaparte, dengan Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS) Bareskrim Polri. Pertemuan ini terjadi dalam rentang waktu April hingga Mei 2020. 

“Seingat saya beliau (Irjen Napoleon) dua kali (bertemu) bersama Pak Tommy,” kata Ario Dumais saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Ario Dumais dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan perkara dugaan suap penghapusan status Djoko Tjandra dari DPO. Agenda persidangan masih seputar pemeriksaan saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra.

Lebih lanjut, Ario Dumais menjelaskan, Tommy Sumardi selanjutnya pernah beberapa kali kembali menemui Irjen Napoleon. Namun, kedatangannya kali ini tanpa ditemani Brigjen Prasetijo Utomo.

“Sempat beberapa kali, datang ke ruang Kadiv. Yang pertama awal April, tanggal 16 April, Prasetijo tidak terlihat, hanya Tommy yang datang sendiri.”

Berikutnya, kata Ario mengungkapkan, Tommy Sumardi mendatangi Irjen Napoleon di ruangannya pada 28 April 2020.

“Pak Tommy datang sendiri tapi tidak sempat ketemu karena Pak Napoleon rapat di ruang kerja, tapi sempat menunggu di ruang sespri,” ujar Ario Dumais 

Ario berujar, Tommy kembali menyambangi ruangan Irjen Napoleon pada 29 April 2020. “Tapi tidak sempat bertemu juga,” bebernya. 

Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prpasetijo 150 ribu dolar AS. 

Suap diberikan melalui perantara seorang pengusaha, Tommy Sumardi. Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut agar namanya dihapus dari DPO di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM. Caranya, melalui penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini