Brigjen Pol Prasetijo Utomo mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

“Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Vonis tersebut terkait pembuatan surat jalan palsu terpidana perkara pengalihan cessie Bank Bali yang jadi buron sejak 2009, Djoko Tjandra dengan mencantumkan keperluan diganti menjadi pemantauan pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Idham menekankan, vonis tersebut membuktikan proses penegakan hukum di internal Polri berjalan profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

“Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” ucap Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan pembuatan surat jalan palsu terpidana perkara pengalihan cessie Bank Bali yang jadi buron sejak 2009, Djoko Tjandra, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara Djoko Tjandra dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Penasihat Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dipidana dua tahun enam bulan penjara. 

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini