Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 1.100 Kartrid Etomidate di Bakauheni, Tiga Orang Diamankan

Polisi menggagalkan dugaan penyelundupan 20 kg sabu, 1.100 kartrid etomidate, dan pil diduga ekstasi di Pelabuhan Bakauheni.

Harnas.id, BAKAUHENI — Aparat gabungan dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (26/10/2026) pagi.

Dalam pengungkapan yang berlangsung di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa sabu dengan estimasi berat total 20 kilogram, 1.100 kartrid yang disebut mengandung etomidate, serta sejumlah pil yang diduga ekstasi.

Operasi penindakan itu dipimpin Kapolsek KSKP Bakauheni AKP F. Yepta Terang Ginting, S.Tr.K., S.I.K., M.M. Pengungkapan berawal dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 06.30 WIB.

Berawal dari Pemeriksaan Mobil di Seaport Interdiction

Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Agya berwarna putih dengan nomor polisi B 2306 TKN. Berdasarkan informasi awal, kendaraan tersebut datang dari arah Sarolangun, Jambi, dan disebut menuju Pulau Madura, Jawa Timur.

Saat melakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan di bagian bagasi belakang mobil. Barang-barang tersebut diduga dikemas untuk menyamarkan isinya agar tidak mudah diketahui saat pemeriksaan.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan pengamanan barang bukti oleh petugas gabungan.

Sabu 20 Kilogram dan 1.100 Kartrid Disita

Dari hasil penggeledahan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni:

  • 20 paket berkemasan teh Cina berwarna hijau dan cokelat yang diduga berisi sabu, dengan estimasi berat total 20 kilogram.
  • Sebanyak 1.100 kartrid merek Yakuza yang disebut mengandung etomidate.
  • Empat bungkus plastik bening berisi pil yang diduga ekstasi. Jumlah butirnya masih dalam proses penghitungan.
  • Satu unit mobil Toyota Agya berwarna putih dengan nomor polisi B 2306 TKN.
  • Satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Tiga Orang Diamankan, Polisi Dalami Dugaan Imbalan Rp30 Juta

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang berada di dalam mobil. Mereka masing-masing berinisial atau bernama Zainal Ahmad Fauzi (28), Mus Mulyadi (44), dan Lusi Windarti (38), yang berdasarkan informasi awal berasal dari wilayah Sarolangun, Jambi.

Zainal disebut berperan sebagai pengemudi atau kurir, sedangkan peran masing-masing orang lainnya masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, Zainal mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial Chandra, yang saat ini masih dalam penyelidikan, untuk mengambil kendaraan tersebut di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Dalam keterangan awal itu, disebutkan pula bahwa di dalam dasbor mobil terdapat uang jalan sebesar Rp7 juta. Selain itu, kurir diduga dijanjikan imbalan total Rp30 juta, dengan sisa pembayaran diberikan setelah barang tersebut tiba di tujuan di Madura.

Keterangan tersebut masih perlu didalami dan diverifikasi oleh penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dijerat Ketentuan Hukum, Penyelidikan Berlanjut

Dalam keterangan mengenai penanganan perkara, para terduga pelaku disebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan pasal yang diterapkan perlu dipastikan kembali berdasarkan konstruksi perkara, jenis barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan kendaraan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sebagai salah satu titik strategis pengawasan lalu lintas penyeberangan.

Meski demikian, seluruh orang yang diamankan tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pihak yang diduga mengendalikan pengiriman serta mengantisipasi upaya penyelundupan dengan modus serupa.

Editor: Erk