Gedung KPK | IST

HARNAS.ID – Presenter berita Brigita Purnawati Manohara tidak hadir alias mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu tim penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang pekan depan. 

Sedianya Brigita Manohara diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Brigita Manohara seharusnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/7/2022). Namun, dia mangkir tanpa alasan yang jelas.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengkonfirmasi alasan ketidak hadirannya pada Tim Penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Juru Bicara KPK bidang Penindakan ini memastikan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan ke kediamannya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Sehingga dipastikan, surat pemanggilan saksi telah diterima.

Oleh karena itu, tim penyidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Brigita Manohara. KPK mengimbau agar Brigita kooperatif, lantaran keterangannya dianggap penting untuk menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP).

“Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022,” tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka. Namun, Ricky Ham saat ini beratatus daftar pencarian orang (DPO) lantaran diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

Ali meminta, pihak-pihak tidak membantu pelarian Ricky Ham Pagawak dari pemeriksaan KPK. Karena dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor, dalam hal menghalang-halangi proses penyidikan KPK.

“KPK meminta para pihak tidak membantu Tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” ujar Ali.

Menurut Ali, telah menjadi komitmen KPK untuk mengusut perkara korupsi. Serta seluruh elemen masyarakat, bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dalam pencarian ini, lanjut Ali, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud. 

Untuk menemukan keberadaan tersangka Ricky Ham, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian. 

“Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud,” pungkas Ali.

Editor: Ridwan Maulana