Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap proyek Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nasihono.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum itu yakni Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. 

PT Java Orient Property merupakan anak usaha Summarecon Agung. Dadan dijerat atas dugaan pemberi suap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: B/282/DIK.00/23/06/2022 tanggal 03 Juni 2022.

Dadan dikabarkan telah dua kali dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan urung memenuhi panggilan pemeriksaan alias mangkir. Jika tak kunjung datang pada panggilan ketiga, Dadan berpeluang dijemput paksa tim penyidik. 

Plt Jubir KPK Ali Fikri tak merespon saat disinggung soal penetapan tersangka baru tersebut. Terpisah, Dadan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, Dandan meminta mejelis hakim untuk menyatakan penetapannya sebagai tersangka tak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah,” demikian dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nasihono sebagai tersangka kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Yogyakarta. KPK juga menetapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Jogja Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto diduga menerima suap dari Oon Nasihono. Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Semantara Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, sekitar tahun 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), yang mengatasnamakan PT JOP. Pengajuan IMB tersebut diperlukan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogjakarta. 

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nasihono bersama Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Jogjakarta periode 2017-2022. 

Meski terjadi kendala, pada tahun 2022 IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Karena itu Oon Nasihono datang ke Yogjakarta, Kamis (2/6/2022) untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan Wali Kota.

Kasus itu terungkap dari hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pihak dan uang sejumlah USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag.

Editor: Ridwan Maulana