Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ragu untuk menetapkan PT Summarecon Agung sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan di Yogyakarta. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti. 

Jika ditemukan bukti tersebut lembaga yang sudah jadi ASN itu bakal mengambil langkah semestinya terhadap PT Summarecon. 

“Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk Korporasi maka akan kami tindak lanjuti,” kata Ali Fikri, Kamis, (23/6/2022). 

Ali mengatakan kasus ini masih bisa dikembangkan lebih lanjut. Lembaga Antikorupsi masih membuka peluang menambah tersangka dalam perkara ini.

“Kami pasti kembangkan lebih lanjut informasi dan data yang kami peroleh dalam proses penyidikan saat ini,” ujar Ali.

Namun, KPK mau fokus untuk melengkapi berkas para tersangka yang sudah ditetapkan lebih dahulu. Para saksi yang dipanggil diutamakan untuk mendalami peran tersangka yang sudah ada.

“Beberapa keterangan saksi dan alat bukti lain sejauh ini menguatkan pembuktian dugaan perbuatan para tersangka dimaksud,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK mendalami aktivitas keuangan PT Summarecon Agung. Sebagian hasil keuntungan PT Summarecon Agung diduga digunakan untuk menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. 

Dugaan ini diulik dari pemeriksaan enam saksi pada Selasa, 21 Juni 2022. Salah satunya, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.

“Dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta,” kata Ali Fikri. 

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).

Haryadi menerima USD 27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.

KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana