Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPRD DKI M Taufiq mengetahui proses jual-beli tanah Munjul, Jakarta Timur, yang kini menjadi bancakan rasuah. Atas dugaan itu, KPK memeriksa Taufiq pada Selasa (10/8/2021). 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menanyakan sejumlah materi, yang utamanya yaitu proses penganggaran serta jual-beli tanah Munjul dan kedekatan Taufiq dengan pengusaha Rudy Hartono Iskandar (RHI) yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. 

“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021). 

Bukan hanya soal penganggaran, KPK menduga Taufiq mengetahui transaksi tanah tersebut yang akhirnya dibeli Perumda Sarana Jaya dari PT Adonara Propertindo. 

“Saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan Tersangka RHI,” kata Fikri. 

Dalam pemeriksaan itu, KPK bukan hanya memeriksa Taufiq. Penyidik juga menggarap Plh Badan Pembinaan BUMD Periode 2019, Riyadi. Yang bersangkutan digali mengenai mekanisme program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

“Riyadi didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 rupiah,” kata Fikri. 

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik usai pemeriksaan kemarin memang mengaku mengenal pengusaha Rudy Hartono Iskandar. 

“Saya kenal Rudy,” ucap Taufik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Meski demikian, politikus Gerindra itu tidak mengetahui pengadaan tanah Pemprov DKI itu berujung rasuah di KPK. Dia mengaku baru tahu ada praktik korupsi tersebut kala lembaga antirasuah memprosesnya. “Tahu, Munjul, kan. Waktu ditangani KPK,” ucapnya. 

Taufik hanya mengetahui bahwa alokasi dana untuk proyek tersebut mulanya diusulkan Badan Anggaran (banggar) DPRD DKI Jakarta. Namun, teknis penggunaannya merupakan tanggung jawab BUMD masing-masing. 

Taufik mengatakan, Banggar DPRD DKI tidak menaruh curiga atas nominal yang diajukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Menurutnya, penyertaan modal daerah (PMD) sebelum diusulkan kepada DPRD sudah dimatangkan tim penilai. 

“Banggar itu menetapkan bonggolan (utuh -red) anggaran, pelaksanaannya diserahkan ke BUMD masing-masing,” jelas Taufik.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini