Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur | NU.OR.ID

HARNAS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke Nahdlatul Ulama (NU). Refly dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi.

Pernyataan Gus Nur dalam video tanya jawab bersama Refly yang diunggah dalam akun YouTube pakar hukum tata negara itu diduga mengandung ujaran kebencian. Refly, kepada pewarta meminta publik tidak langsung menyimpulkan bahwa konten yang dibuat bersama Gus Nur bersalah.

“Tidak boleh langsung men-jugement karena masih dalam proses penyidikan. Jadi jangan seolah-olah menyimpulkan kontennya itu sudah pasti bersalah,” kata Refly di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Menurut Refly, pembuatan konten YouTube tersebut bermula dari ajakan Gus Nur kepadanya untuk melakukan kolaborasi pada 12 Oktober 2020. Refly kemudian mengiyakan ajakan tersebut lantaran kolaborasi itu menurutnya merupakan hal yang biasa.

“Jika kita lihat interview-nya tidak hanya soal yang dipermasalahkan, tetapi bicara hal yang banyak sekali dan metodanya dia bertanya dulu, kemudian saya bertanya,” ujarnya. Refly berpendapat, pernyataan Gus Nur lebih pada bentuk kritikan yang disampaikan seseorang, bukan semata hinaan.

Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi atas tudingan menghina organisasi NU. Salah satu yang melaporkannya ke Bareskrim yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim.

Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Dia disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo 27 Ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini