HARNAS.ID – Penempatan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diubah. Pasalnya, mekanisme yang diterapkan tidak lagi seperti tahun lalu yaitu disilang antarprovinsi, tapi penempatannya didasarkan pada daerah asal pendaftaran.
“Kembali kepada daerah asal pendaftaran masing-masing. Jadi khusus untuk tahun ini dikembalikan kepada daerah asal pendaftaran, tidak secara lintas provinsi,” kata Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori di Ruang Rapat Sekjen Kantor Pusat Kemendagri, di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Hudori menyampaikan hal itu dalam acara Penyampaian Dokumen Kepegawaian bagi Lulusan IPDN Angkatan XXVI Tahun 2019 dan Lulusan IPDN XXVII Tahun 2020 yang diikuti secara virtual oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi se-Indonesia.
Dalam acara itu juga, Hudori memaparkan rekapitulasi penempatan tugas lulusan IPDN Angkatan XXVI Tahun 2019. Untuk provinsi Aceh, lulusan IPDN yang ditempatkan sebanyak 29 orang. Sementara untuk Sumatera Utara 37 orang. Sumatera Barat 24 orang, Riau 19 orang, Kepulauan Riau 12 orang. Jambi 17 orang, dan Bengkulu 12 orang. Selanjutnya Sumatera Selatan 22 orang, Kepulauan Bangka Belitung 8 orang, Lampung 23 orang, Banten 15 orang, Jawa Barat 37 orang, DKI Jakarta 12 orang, Jawa Tengah 33 orang, Yogyakarta 6 orang. Jawa Timur 52 orang, dan Bali 15 orang.Berikutnya, Nusa Tenggara Barat 13 orang. Nusa Tenggara Timur 32 orang. Kalimantan Barat 17 orang. Kalimantan Selatan 18 orang. Kalimantan Tengah 18 orang, Kalimantan Timur 13 orang, dan Kalimantan Utara 2 orang.
“Gorontalo 5 orang, Sulawesi Selatan 27 orang, Sulawesi Tenggara 13 orang, Sulawesi Tengah 9 orang, Sulawesi Utara 13 orang, Sulawesi Barat 5 orang, Maluku 16 orang, Maluku Utara 17 orang, Papua 35 orang dan Papua Barat 25 orang. Jadi jumlahnya yang disebar ke seluruh provinsi sekitar 651 orang, sudah diambil 0-15 persen di pusat, ” kata Hudori memaparkan.
Kemendagri, ujar Hudori mengungkapkan, sudah mengatur jadwal penyampaian dokumen kepegawaian. Ia pun meminta kepada BKD seluruh Indonesia untuk bisa mengambil dokumen ini di Kemendagri. Dokumen bisa diambil di Biro Kepegawaian Kemendagri.
“Kami sudah atur jadwalnya, misalnya untuk Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Babel, Lampung dan Banten ini mulai diambil tanggal 9 November 2020 jam 09.00-16.00. Diatur seperti ini supaya tidak terjadi penumpukan atau juga terjadi kerumunan, “ujarnya.
Sementara pengambilan dokumen untuk gelombang dua, katanya, untuk daerah Jawa Barat, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dokumen bisa diambil mulai dari 10 November 2020 jam 09.00-16.00 Wib.
” Gelombang khusus Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Papua Barat, yaitu Kaltim, Kaltara, Gorontalo, Sulsel, Sultra, Sulteng, Sulut, Sulbar, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, ini nanti bisa diambil pada Rabu 11 November 2020 jam 09.00-16.00 WIB. Ini nanti yang harus diambil oleh teman-teman BKD kepada Biro Kepegawaian. Untuk mempertegas jadwal penyampaian dokumen ini, kami siapkan juga radiogram kepada pemda untuk mengambil sesuai jadwal.”
Editor: Aria Triyudha