Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perkara Kuota Haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Istimewa
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perkara Kuota Haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.

Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Nilai kerugian tersebut disebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Menurut JPU, pemeriksaan BPK berkaitan dengan penghitungan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Gus Yaqut tidak melakukan perbuatan tersebut seorang diri. Ia didakwa bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

JPU menduga para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Kuota tersebut disebut diisi dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0.

Pengisian kuota tersebut, menurut dakwaan, juga tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku. Kondisi itu disebut berkaitan dengan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan.

“Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” ujar JPU.

Dari rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, JPU menduga terdapat pihak-pihak yang memperoleh keuntungan. Gus Yaqut disebut diduga menerima atau memperkaya diri sebesar USD271.500.

Selain itu, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan dengan total Rp478.173.058.166,41. JPU juga menyebut Koperasi Perahu memperoleh keuntungan sebesar USD26.500.

Angka tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Perhitungan kerugian negara sendiri disebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Uraian mengenai peran masing-masing pihak, mekanisme pengisian kuota, serta dugaan aliran keuntungan akan menjadi bagian yang diuji dalam proses persidangan.

Dakwaan jaksa merupakan dasar perkara yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Para pihak yang didakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah tuduhan yang disampaikan penuntut umum.

Editor: IJS