Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengenakan rompi orange tahanan KPK dengan kawalan petugas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020), malam. HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dan menahannya atas perkara dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Penyematan status pesakitan ini setelah tim penyidik KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana rasuah.

“Setelah gelar ekspose perkara, tim KPK menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Berkaitan perkara ini, penyidik juga menjerat enam orang lain. Namun, dari total tujuh tersangka, KPK baru menahan lima orang. Penyidik sebelumnya memeriksa Edhy bersama sejumlah pihak yang turut diamankan dalam OTT di Bandara Soekarno Hatta. Pantauan HARNAS.ID, usai diperiksa Menteri Edhy dan empat orang lain mengenakan rompi orange tahanan KPK.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini