HARNAS.ID – Bareskrim Mabes Polri, Senin (7/12/2020), menyidik calon Gubernur Sumatera Barat (Cagub Sumbar) Mulyadi dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, Mulyadi diperiksa sebagai tersangka.
“Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,” kata Andi saat dikonfirmasi.
Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Mulyadi dijerat Pasal 187 Ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan paling banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp 1 juta.
Dia dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber. Terlebih, konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik mulai dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.
Editor: Ridwan Maulana