Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (hijab hitam) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2020). JPU Kejaksaan Agung menghadirkan politikus NasDem Andi Irfan Jaya yang juga tersangka perkara ini dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai saksi. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tak mengajukan kasasi atas vonis ringan Pinangki Sirna Malasari. Keputusan itu menuai dugaan bahwa Korps Adhyaksa kembali melindungi eks jaksa tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar, keputusan Kejagung khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin jelas mencoreng kampanye pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Jokowi. 

“Tindakan tidak kasasi itu memang tidak mengherankan karena kejaksaan pasti berdalih bahwa putusan tersebut sudah sesuai tuntutan JPU,” kata Haris di Jakarta, Kamis (8/6/2021).

Namun, ujar Haris, tanpa disadari, keputusan kejaksaan itu sudah mengagalkan komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi. Sejak awal Kejagung terlihat nyata sangat melindungi Pinangki.

“Menurut saya mereka sangat tidak tahu malu,” ujarnya.

Menurut dia, Pinangki wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia. Bahkan dia menduga pembakaran gedung Kejagung, sedikit cerita dari institusi tersebut untuk mengelabui publik dengan mengatasnamakan penegakan hukum. 

“Kondisi ini menyedihkan dam menambah deret panjang cerita ketidakberesan lembaga penegak hukum di negeri ini. Jaksa Agung Burhanuddin semakin tidak populis di mata masyarakat,” tutur Haris. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah bersikukuh mempertahankan vonis ringan eks jaksa Pinangki. 

“ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejagung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Seharusnya, kata Kurnia, penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan diganjar hukuman maksimal. Namun jaksa tidak kasasi atas vonis Pinangki yang hanya 4 tahun penjara.

Bagi ICW seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. Itu bukan tanpa sebab lantaran begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejagung.

Salah satu hal yang terkesan enggan dibongkar kejaksaan yaitu terkait dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra. 

“Dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan ini,” katanya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini