Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis | IST

HARNAS.ID – Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud. Nur Afifah diduga berperan sebagai pihak yang mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan uang Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah, yang diduga hasil suap kepada Abdul Gafur.

“Dengan pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). 

Atas dasar itu KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, NAB, swasta atau bendahara umum DPC Demokrat Balikpapan. 

Perkara ini bermula pada 2021, ketika Pemkab PPU mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Proyek itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Abdul Gafur kemudian memerintahkan Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman (JM) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.

Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Tersangka MI, Tersangka EH dan Tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Tersangka AGM,” kata dia menambahkan.

Editor: Ridwan Maulana