Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi | HUMAS KEMENDAG

HARNAS.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan diperiksa jajaran penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (22/6/2022). Lutfi sedianya diperiksa terkait pengusutan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

“Iya besok diperiksa sebagai saksi,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Kemendag di bawah Lutfi saat itu mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. 

Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

“Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” katanya. 

Seperti diketahui, tim Pidsus Kejagung telah menjerat lima tersangka dalam kasus minyak goreng tersebut, mereka adalah:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag). 

2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG). 

4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

5. Lin Che Wei selaku swasta.

Editor: Ridwan Maulana