HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa 76 bidang tanah milik dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan total aset yang disita berupa 76 bidang tanah seluas kurang lebih 199.898 meter persegi. Dari total aset tersebut diperkirakan sebesar Rp 595.467.524.000.
“Total hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut Jampidsus berhasil menyelamatkan aset berupa 76 bidang tanah dengan luas 199.898 meter persegi yang memiliki estimasi nilai sebesar Rp 595.467.524.000,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Total aset tersebut disita dari dua orang tersangka yakni Johan Darsono (JD), dan Suyono (S). Berikut sejumlah lokasi aset tanah yang disita dari dua tersangka tersebut:
Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Diketahui, penyidik Jampidsus telah menetapkan tujuh orang tersangka, di antaranya adalah Johan Darsono (JD), dan Suyono (S). Kemudian lima lainnya adalah Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, dan Josef Agus Susanta selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016.
Kemudian, PSNM yang merupakan mantan relationship manager LPEI tahun 2010- 2014 dan mantan pembiayaan UMKM 2014-2018 dan DSD yang merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019.
Dalam kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019 berdasarkan laporan LPEI 31 Desember 2019 memperlihatkan, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun.
Editor: Ridwan Maulana