Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi. 

Untuk itu, penyidik memeriksa pihak swasta Tan Kristin Candra terkait kasus tersebut. Dia diminta memberikan informasi tentang proses pembayaran polder 202 Bekasi.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembayaran untuk proyek polder 202 di Kota Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2020). 

Ali enggan memerinci proses pembayaran yang ditanyakan penyidik. Namun, sejumlah dokumen terkait kasus disita penyidik dari tangan Tan.

“Sekaligus pula oleh tim penyidik  melakukan penyitaan beberapa dokumen transaksi keuangan di Bank Jabar yang berkaitan dengan proyek polder dimaksud,” tutur Ali.

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana