HARNAS.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dipastikan mengikuti perkembangan hukum yang bersifat universal.
Dia menuturkan, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyusun sistem rekodifikasi.
“Berbagai upaya rekodifikasi pembaruan KUHP nasional juga diarahkan sebagai upaya harmonisasi, yaitu dengan menyesuaikan KUHP terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal dan upaya modernisasi,” kata pria yang karib disapa Eddy itu dalam diskusi publik RUU KUHP, Senin (14/6/2021).
Eddy menyampaikan, RKUHP ini diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan hukum. Hal ini sekaligus untuk menjawab over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Perubahan-perubahan dalam RUU KUHP dimaksud diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum, yang sangat penting di Indonesia yaitu over kapasitas lembaga pemasyarakatan,” ujar Eddy.
“Lapas seyogianya dapat memersiapkan terpidana untuk dapat kembali diterima di masyarakat, tidak mengulangi perbuatannya dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” sambungnya.
Eddy menuturkan, meski kurungan badan masih merupakan pidana pokok, tetapi bukan menjadi hal yang utama. Menurutnya, terpidana yang dihukum bisa dikenakan pidana denda, pengawasan atay kerja sosial.
Eddy memastikan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait draf RKUHP yang baru. Hal ini diharapkan bisa menyempurnakan RKUHP.
“Pemerintah harus tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian, lembaga organisasi, masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar sesuai bidang keahliannya untuk terus menyempurnakan RUU KUHP. Supaya tetap sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana,” papar Eddy.
Eddy menegaskan, RKUHP dibuat berdasarkan aspirasi nasional dan juga partisipasi masyarakat. Dia pun menekankan, hal ini merupakan simbol negara yang berdaulat.
“RUU KUHP merupakan aspirasi nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban bangsa yang merdeka dan berdaulat,” ujar Eddy.
Menurut Eddy perdebatan dalam penyusunan RKUHP diharapkan merupakan kontribusi positif. Sehingga perlu dilakukan kajian untuk menyempurnakan RKUHP.
Perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP tentunya merupakan kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa khususnya para akademisi, praktisi serta para ahli di bidang hukum pidana.
“Tujuannya agar dalam implementasi RUU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana,” pungkas Eddy.
Editor: Ridwan Maulana