Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA | INDRIANTO EKO SUWARSO

HARNAS.ID – Sejumlah guru besar antikorupsi menyoroti ketidakhadiran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (8/6/2021).

Guru besar mendorong Komnas HAM melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Firli Bahuri Cs agar polemik ini tidak berkepanjangan. 

Sebab kehadiran Pimpinan KPK merupakan hal penting untuk membuka tabir, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai KPK. Karena 75 pegawai KPK yang gagal TWK menduga terdapat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

“Jadi tadi itu Prof Susi dari UNPAD bahkan, memberikan dorongan kepada Komnas HAM saya paham kata beliau memang Komnas HAM kalau misalnya para pihak yang dimintai keterangan dan juga tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui pengadilan yang bisa dilakukan,” kata Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/6/2021). 

Tadi Prof Susi memberikan agak detail soal apa yang bisa dilakukan kalau misalnya ada pihak-pihak tidak bersedia hadir. Sehingga kalau diperlukan bisa dilakukan gitu. Jadi tidak ada keraguan,” sambungnya.

Bivitri menuturkan, para guru besar mendukung Komnas HAM untuk melakukan upaya paksa menghadirkan Firli Bahuri Cs. Keterangan Ketua KPK Firli Bahuri maupun empat Wakil Ketua KPK lainnya dianggap penting untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

“Semuanya guru besar justru sangat mendukung dan bahkan memberikan tips and trik bagi Komnas HAM supaya nanti lancar, ketika melakukan pemeriksaan dan menulis rekomendasi,” ujar Bivitri.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan masih menunggu Pimpinan KPK untuk hadir pada pemanggilan kedua yang diagendakan, Selasa (15/6/2021) besok. Komnas HAM juga mengagendakan beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.

“Besok masih ada panggilan kedua bagi KPK, besok juga ad beberapa pihak yang akan dipanggil kembali untuk memperdalam,” ujar Anam.

Menurut Anam, semakin banyak pihak yanh memberikan keterangan akan menambah informasi terkait dugaan pelanggaran HAM pelaksanaan TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi ASN. 

Terlebih keterangan Pimpinan KPK merupakan hal terpenting untuk mengonfirmasi sejumlah data-data yang dikumpulkan. “Mulai besok sampai kamis ada pemeriksaan, ada agenda pemeriksaan untuk berbagai pihak,” papar Anam.

Anam tak memungkiri, upaya paksa bagi Komnas HAM memang diatur dalam Undang-Undang. Menurutnya, Komnas HAM harus terlebih dahulu meminta Pengadilan untuk memangil paksa. 

“Secara hukum dan kewenangan di Undang-Undang sudah diatur istilah panggilan paksa. Prosedurnya harus melibatkan pengadilan negri. Apakah kami akan menggunakan kewenagan itu atau tidak, belum diputuskan karena sampai sekarang menganggap kolega di KPK berniat baik untuk datang,” tandas Anam.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini