HARNAS.ID – Pemerintah Indonesia menutup pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara mulai 1 Januari 2021. Hal ini guna mengantisipasi munculnya varian baru virus penyebab COVID-19.
“Memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam jumpa pers virtual, Senin (28/12/2020).
Kebijakan itu berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama. Aturan itu dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas. Namun, harus disertai penerapan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan syarat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif dari negara asalnya. Hasil tes ini berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan. Selanjutnya, tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari. Setelah itu, harus kembali menjalani tes PCR.
“Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” kata Retno.
Adapun semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk dengan syarat tes PCR yang sama serupa dengan diatas.
Editor: Aria Triyudha