Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi | IST

HARNAS.ID – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan. 

Untuk itu, MA tak segan memberikan sanksi disiplin jika Ketua PN Surabaya tidak tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jajarannya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di bawahnya. 

“Ya akan memeriksa apakah Ketua PN Surabaya sudah melakukan pembinaan dan pengawasan belum terhadap hakim dan aparatur pengadilan sesuai Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017. Jika ternyata belum, dapat saja MA menjatuhkan hukuman disiplin sesuai aturan di MA,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Sobandi menjelaskan, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 9 tertulis, apabila tidak dipenuhinya kewajiban pengawasan dan pemibanaan oleh atasan langsung akan dikenai sanksi administrasi ringan, sedang atau berat setelah dilakukan pemeriksaan. Nantinya, tim pemeriksa akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Bawas MA.

“Pemeriksaan itu nggak lama, antara sehari atau paling lama seminggu. Hasil pemeriksaan nanti dilaporkan oleh pemeriksa kepada kepala badan pengawasan,” ungkap Sobandi.

Setelah itu, Kabawas MA akan melakukan pengecekan hasil pemeriksaan, untuk kemudian melaporkan kepada Ketua Kamar Pengawasan. Keputusan sanksi itu nantinya akan dijatuhkan oleh Ketua MA.

“Ketua pengawas pengawasan melakukan pengecekan dan melaporkan kepada ketua MA untuk mengambil tindakan atas rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan,” tegas Sobandi. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya. 

Selain Itong, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni panitera pengganti PN Surabaya Hamdan serta Hendro Kasino selaku pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Mereka bertiga dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK, Rabu (19/1/2022). 

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar. 

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. 

Hamdan menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong. 

Sebagai penerima, Itong dan Hamdan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara sebagai pemberi, Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana