Petugas medis melakukan prosedur pemeriksaan untuk mendeteksi penularan COVID-19 pada seorang penumpang pesawat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2020). ANTARA FOTO | JESSICA HELENA WUYSANG

HARNAS.ID – Pemerintah menempuh sejumlah langkah merespon munculnya varian baru virus corona (COVID-19) yang telah terdeteksi di beberapa negara. Keputusan ini diambil setelah rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan.

Secara lengkap, terdapat enam poin yang dihasilkan dalam rapat kabinet tersebut. “Pertama, saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19, yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam keterangan pers virtual, Senin (28/12/2020).

Kedua, kata Retno melanjutkan, rapat kabinet terbatas memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara Asing (WNA) dari semua negara ke dari tanggal 1-14 Januari 2021.

“Ketiga, untuk WNA, yang tiba di Indonesia hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan, sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020,” ujar Retno menjelaskan.

Ketentuan itu adalah menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. 

Kemudian, pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil negative, WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Selain itu, setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

“Apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujar Retno.

Keempat, ujar Retno melanjutkan, sesuai UU No 6 Tahun 2011 Pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai ketentuan Adendum Surat Edaran yang sama, yaitu menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24jam sebelum jam keberangkatan. Hasil ini dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

Berikutnya, saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujar Retno memaparkan.

Kelima, dia menambahkan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat Menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

“Keenam, Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19,” kata Retno menegaskan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini