HARNAS.ID – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan penghapusan syarat presidential threshold (PT) 20 persen. Syarat itu dinilai bisa membuka celah transaksional.
“Kita itu demokratis tapi kan kalau disyarat enggak demokratis dong, kurang, nanti bupati masih (harus) 20 persen, sama gubernur masih (harus) 20 persen, itu jadi transaksional kita,” kata Zulhas di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (25/5/2022).
Zulhas menilai PT 20 persen tidak diperlukan di Indonesia karena menganut paham demokrasi. Atas dasar itu dia meminta KPK untuk membantu menyuarakan peniadaaan syarat tersebut.
“Tadi saya sampaikan, ‘Pak Ketua (Firli Bahuri), tolong KPK juga mendorong’ karena ini tanggung jawab kita bersama agar syarat-syarat itu ditiadakan,” ujar Zulhas.
Syarat PT 20 persen juga dinilai memberatkan partai politik. Pasalnya, partai harus mengeluarkan biaya yang besar karena adanya syarat itu.
“Dua itu yang memberatkan partai politik itu kan saksi. Nah, kami terima kasih sebetulnya sudah diusulkan KPK dulu, saksi dibiayai negara,” ucap Zulhas.
Editor: Ridwan Maulana