Presiden Direktur PT Telkomsel Tbk Ririek Adriansyah | IST

HARNAS.ID – Pengangkatan Ririek Adriansyah menjadi Presiden Direktur (Presdir) PT Telkomsel Tbk menuai gugatan. Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) yang juga Aktivis 98 Agus Rihat P Manalu menilai, pengangkatan Ririek Adriansyah cacat hukum dan melanggar Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah.

“Kami selaku penerima kuasa telah melakukan pendaftaran gugatan terhadap Menteri BUMN dan PT Telkomsel Tbk terkait diangkatnya kembali Ririek Adriansyah sebagai Presiden Direktur Telkomsel,” katanya, Rabu (25/5/2022). 

Gugatan yang didaftarkan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap menteri BUMN sebagai tergugat 1 dan PT Telkomsel Tbk sebagai tergugat 2. Menurut dia, sesuai peraturan pemerintah No 45 tahun 2005 Pasal 19 jelas di jabarkan, masa jabatan anggota direksi selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya.

“Artinya seorang yang menjabat sebagai anggota direksi pada BUMN maksimal selama 2 periode atau 10 tahun. Dalam kasus ini Ririek sudah menjabat sebagai Presiden Direktur Telkomsel sejak 2012, berarti sudah 10 tahun,” ujar Rihat.

Rihat juga meminta kepada menteri BUMN segera membatalkan pengangkatan kembali Ririek Ardiansyah yang dinilai cacat hukum. “Kami sampaikan kepada Menteri BUMN agar mengambil langkah tegas terkait polemik di tubuh Telkomsel ini,” tuturnya. 

Ririek Ardiansyah telah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel) Tbk sejak 2012 silam. Dia kembali terpilih menjadi Presiden Direktur lagi di tahun 2022.

Editor: Ridwan Maulana