PWNU DIY Usulkan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Menggunakan Media Sosial, Terinspirasi dari Kebijakan Australia

Ilustrasi digitalisasi | IST
Ilustrasi digitalisasi | IST

Harnas.id, Yogyakarta – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY mengusulkan agar pemerintah Indonesia segera membuat aturan yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial (medsos). PWNU DIY percaya bahwa langkah ini akan membantu meredam dampak buruk dari medsos terhadap perkembangan anak, khususnya dalam aspek psikologis dan kesehatan mental.

Ketua Tanfidzyiah PWNU DIY, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor, menyampaikan bahwa usulan ini terinspirasi oleh kebijakan yang akan diberlakukan di Australia, yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial.

“Ini harus dengan peraturan, tidak cukup hanya dengan imbauan. Kalau sudah menjadi aturan negara, maka ada sanksi yang bisa diterapkan bagi yang melanggar,” ujar Zuhdi, Sabtu (7/12/2024).

Zuhdi menilai, Indonesia sebaiknya mengikuti langkah yang telah dirumuskan dan disahkan oleh Senat Australia. Menurutnya, dampak negatif penggunaan medsos terhadap anak-anak juga mulai dirasakan di Indonesia. Ia menambahkan, banyak anak-anak di bawah umur yang belum bisa menggunakan media sosial dengan bijak, sehingga sangat rentan terpapar konten berbahaya, seperti iklan judi online yang marak beredar.

“Kita tahu bahwa konten medsos tidak selalu positif. Anak-anak belum mampu menyaring informasi dengan baik, apalagi jika mereka terpapar iklan judi online yang sangat mudah ditemukan di platform digital,” kata Zuhdi.

Ia mengingatkan bahwa jika konten negatif sudah masuk ke dalam pikiran anak, akan sangat sulit untuk mengubahnya. Bahkan, ia mengaitkan meningkatnya angka kekerasan, seperti pembunuhan, dengan pengaruh negatif dari alkohol dan judi online.

Zuhdi juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sudah memiliki berbagai perangkat melalui kementerian-kementerian yang ada untuk mengkaji kemungkinan penerapan aturan tersebut. Selain itu, ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengontrol penggunaan gawai dan akses anak-anak terhadap media sosial. Orang tua, menurutnya, memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak-anak mereka dari paparan konten negatif.

PWNU DIY sendiri, ujar Zuhdi, telah aktif melakukan kampanye tentang bahaya judi online melalui berbagai forum, seperti pengajian dan pertemuan warga NU di Yogyakarta.

“Dampak buruknya sudah sangat nyata, mulai dari kerusakan mental, akhlak yang hilang, hingga kerusakan dalam kehidupan rumah tangga. Ini adalah masalah yang sangat serius,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah Australia melalui Perdana Menteri Anthony Albanese mengumumkan bahwa larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mulai diberlakukan pada akhir tahun depan. Berdasarkan Undang-Undang yang telah disahkan oleh parlemen Australia pada 27 November 2024, perusahaan yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp516 miliar).

Dengan usulan yang diajukan oleh PWNU DIY ini, diharapkan pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif medsos dan konten berbahaya lainnya. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga generasi muda Indonesia agar tetap terhindar dari pengaruh buruk dunia digital.

Editor : IJS