Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik telah menemukan aliran dana senilai Rp 2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun, Agus belum membeberkan lebih lanjut perihal kasus ini. 

“Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Irjen Napoleon diperiksa Dittipidkor Bareskrim Polri atas TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan gelar perkara di kasus tersebut.

“Laporan Dirtipidkor (Brigjen Djoko Purwanto) begitu ya,” ujar Agus saat dikonfirmasi dugaan TPPU kasus red notice, Rabu (22/9/2021). 

Irjen Napoleon sendiri merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Napoleon telah dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga mengajukan permohonan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon 4 tahun penjara. 

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Napoleon disebut hakim menghapus nama Djoko Tjandra di sistem Imigrasi dengan menyurati Imigrasi saat itu. Hakim mengatakan sejatinya Napoleon tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Kemudian dia menyurati Imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini