HARNAS.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo terkait dualisme kepengurusan Partai Berkarya. Putusan kasasi ini menganulir dua putusan sebelumnya di tingkat pertama dan banding yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
“Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta-red). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima,” demikian bunyi petikan putusan kasasi yang dikutip website Mahkamah Agung, Rabu (30/3/2022).
Kasasi ini diputuskan pada 22 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono serta panitera pengganti Maftuh Effendi.
Konflik internal Partai Berkarya dimulai pada Tahun 2020 lalu saat Muchdi Pr berserta loyalisnya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B pada Maret 2020. Munaslub tersebut menetapkan Muchdi Pr sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi selaku sekjen.
Setelah Munaslub, Muchdi Pr langsung mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2000-2025 ke Kemenkumham. Selanjutnya, Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya Muchdi Pr.
Karena jabatannya tergusur, Tommy Soeharto melawan keputusan Menkumham ke PTUN Jakarta dan putusan putusan PTUN membatalkan SK Kemenkumham yang saat itu dikeluarkan pada 17 Februari 2021.
Tommy menggugat lagi banding yang diajukan kubu Muchdi dan Menkumham, dan hasilnya menang lagi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) yang menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto.
Akhirnya, Kubu Muchdi PR mengajukan kasasi atas PT-TUN ke MA dan putusan MA memenangkan kubu Muchdi.
Editor: Ridwan Maulana