Dari Semarang ke Dunia, Yusril dan Wakapolri Ingatkan TPPO Tak Lagi Bisa Ditangani dengan Cara Lama

Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Wakapolri Dedi Prasetyo dalam konferensi hukum internasional terkait pemberantasan TPPO di Semarang (dok. Polri)
Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Wakapolri Dedi Prasetyo dalam konferensi hukum internasional terkait pemberantasan TPPO di Semarang (dok. Polri)

Harnas.id, SEMARANG – Ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin kompleks menjadi perhatian dalam forum hukum internasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis (30/7/2026). Dalam forum tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo tampil sebagai pembicara utama.

Keduanya menyampaikan pandangan mengenai pentingnya penguatan kerangka hukum global untuk menghadapi perdagangan orang yang kini berkembang menjadi kejahatan lintas negara dengan pola yang semakin dinamis, terutama melalui pemanfaatan teknologi digital.

Kegiatan bertajuk Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper tersebut mengusung tema “Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children”. Forum ini mempertemukan akademisi, peneliti, praktisi hukum, hingga pembuat kebijakan dari berbagai negara.

Konferensi internasional tersebut diikuti peserta dari 18 negara dan sejumlah perguruan tinggi dunia, antara lain:

  • Hanoi Law University (Vietnam)
  • Istanbul University (Turki)
  • UNICAF University (Siprus)
  • Al-Azhar University (Mesir)
  • Nagoya University (Jepang)
  • Ibn Zohr University (Maroko)
  • Thammasat University (Thailand)
  • Applied Science Private University (Yordania)
  • Comillas Pontifical University (Spanyol)
  • University of Sydney (Australia)

Selain itu, forum juga melibatkan sivitas akademika UNISSULA sebagai tuan rumah penyelenggara.

Dalam paparannya, Prof. Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa pendekatan pemberantasan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan ancaman pidana terhadap pelaku. Menurutnya, persoalan perdagangan orang harus ditangani melalui sistem hukum yang mampu bekerja secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Yusril menjelaskan bahwa negara perlu membangun mekanisme yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencakup aspek pencegahan, perlindungan korban, hingga penguatan kerja sama internasional untuk membongkar jaringan perdagangan orang yang kerap beroperasi lintas wilayah dan lintas negara.

Dalam materinya yang berjudul “Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang”, ia menegaskan bahwa pendekatan hukum harus diarahkan pada pemutusan seluruh rantai kejahatan.

“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” ujar Prof. Yusril.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan pandangannya melalui tayangan pidato keynote yang diperdengarkan kepada seluruh peserta konferensi. Dalam pemaparannya, ia menyoroti perubahan pola kejahatan perdagangan orang yang kini semakin memanfaatkan teknologi digital.

Menurut Wakapolri, perkembangan teknologi informasi telah membuka ruang baru bagi pelaku untuk menjalankan aksinya secara lebih luas dan sulit terdeteksi. Karena itu, pendekatan penegakan hukum juga harus berkembang agar mampu menjawab tantangan yang muncul.

“Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,” kata Wakapolri.

Ia menjelaskan bahwa Polri saat ini menjalankan sejumlah langkah strategis dalam upaya pemberantasan TPPO. Pendekatan tersebut dirancang agar penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan dan perlindungan korban.

Empat strategi utama yang dijalankan Polri meliputi:

  • Pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara TPPO
  • Penguatan Direktorat dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di seluruh tingkatan
  • Peningkatan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation
  • Perluasan kerja sama internasional dalam penanganan TPPO

Wakapolri juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Polri telah memiliki 14 perjanjian kerja sama dengan berbagai institusi, baik kepolisian, kementerian maupun lembaga di dalam dan luar negeri yang berkaitan dengan penanganan perdagangan orang.

Di sisi lain, Rektor UNISSULA Prof. Dr. H. Gunarto menilai konferensi internasional tersebut menjadi ruang strategis untuk mempertemukan berbagai perspektif dari banyak negara dalam menghadapi tantangan hukum global yang terus berkembang.

Menurutnya, persoalan perdagangan orang tidak bisa diselesaikan oleh satu negara atau satu institusi saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara agar solusi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan yang ada secara lebih efektif.

“Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan,” ujar Prof. Gunarto.

Forum internasional tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa isu perlindungan perempuan dan anak dari praktik perdagangan orang masih menjadi agenda penting di tingkat global. Pemerintah, aparat penegak hukum, kalangan akademisi, dan komunitas internasional dinilai memiliki peran yang sama penting dalam membangun sistem perlindungan yang lebih efektif.

Gagasan yang disampaikan Prof. Yusril mengenai pembangunan sistem hukum yang terintegrasi, dipadukan dengan strategi implementatif yang dipaparkan Wakapolri, menjadi bagian dari upaya memperkuat respons Indonesia dalam menghadapi kejahatan perdagangan orang yang terus berkembang dan melintasi batas negara.

Editor: IJS