Anne Bantah Isu Jual Beli Jabatan di Pemdakab Purwakarta

Foto: Istimewa

PURWAKARTA, Harnas.id – Isu jual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi eselon II,III,IV dan promosi Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Purwakarta secara tegas dibantah Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Sabtu (31/12/2022).

Anne Ratna Mustika menyampaikan, tidak pernah melakukan hal-hal di luar undang-undang yang berlaku. Bahkan kaitan dengan arti jual beli jabatan, ia tidak paham apa dan bagaimana polanya. Kaitan dengan rotasi dan mutasi hal tersebut dilakukan secara profesional dan selalu dilaksanakan rapat bersama dengan BPSDM.

“Tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Semua proses sesuai ketentuan, meski sebenarnya soal mutasi adalah hak prerogatif bupati, namun dalam mutasi selalu melibatkan Baperjakat,” Kata Anne.

Tudingan soal jual beli jabatan saat ini telah masuk ranah hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah adanya pengaduan yang diduga dilakukan oleh pejabat yang tidak terima dimutasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke sejumlah dinas maupun ke kecamatan.

Sebelumya, isu jual beli jabatan ini muncul di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Hal tersebut pun mendapat respon dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Jawa Barat mengingat kasus itu telah dilaporkan secara resmi ke korp Adhiaksa tersebut.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Riyono mengakui bahwa telah ada pengaduan atau laporan dari masyarakat tentang dugaan kasus jual beli jabatan pasca pelantikan pejabat oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

“Terkait laporan dugaan jual beli jabatan di Purwakarta memang ada semacam pengaduan laporan dari masyarakat dan kini sedang kita tangani dalam tahap telaah,” ujar Riyono saat konferensi pers di Gedung Kejati Jabar Jl LL RE Martadinata Kota Bandung, pada Jumat (23/12/2022) lalu.

Dikatakan bahwa Kejati Jabar telah melakukan analisa dan penelaahan terkait kasus untuk mengetahui unsur tindak pidana korupsinya. “Melalui analisa tentunya untuk mengetahui lebih jauh apakah ada unsur menuju tindak korupsi atau tidak,”papar Riyono. (PB/*)