Kejati Dalami Dugaan Korupsi BPR

Foto: Istimewa

INDRAMAYU, Harnas.id – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono membenarkan jika Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terus mendalami dugaan korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

Menurutnya, dalam penyidikan kasus ini, Kejati Jabar telah menahan dua orang tersangka. Keduanya diduga telah melakukan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di BPR Karya Remaja, Indramayu.

Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dengan inisial S dan debitur BPR tersebut berinisial H. Dalam perkara ini, Kejati Jabar juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi.

“Saksi jumlahnya mencapai 15 orang. Selain itu, kami juga terus mencari alat bukti baru dari para saksi ini,” ungkap Riyono di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/1/2023).

Dugaan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan proses pencairan kredit BPR Indramayu. Selain itu, ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan. Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 34 miliar.

Riyono menegaskan, pihaknya saat ini telah menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Kebonwaru Bandung, selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.

Penahanan terhadap dua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Perbuatan tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni memerintahkan pencairan dana untuk kredit pengajuan tersangka H selaku debitur.

“Kami fokus pemberkasan kepada dua tersangka ini agar kasusnya segera naik ke tahap persidangan,” ungkap Riyono.

Riyono menambahkan, dari sejumlah saksi ini, pihaknya mengaku masih mendalami. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini jika ada temuan bukti baru.

“Jika ada bukti baru, bisa saja ada tersangka baru,” ujar Aspidsus Kejati Jabar itu. (PB/*)