Polisi Sita Pohon dan Benih Ganja di Lokawisata Situ Cangkuang

Foto: Istimewa

GARUT, Harnas.id – Siapa sangka, jika di Situ Cangkuang yang begitu asri dan ramai dikunjungi wisatawan, terdapat tanaman ‘budidaya’ yang diduga ganja?. Fakta ini berhasil diungkap Satuan Fungsi Narkoba Polres Garut dengan menyita 167 batang pohon dan benih yang diduga pohon ganja, 1 paket narkotika yang diduga ganja kering dengan berat kotor 11,05 gram dan 1 pack plastik klip bening dari lokasi tersebut.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan adanya pengungkapan penanaman pohon ganja tersebut. Menurutnya, kasus ini bisa terkuak berkat kerja keras satuan fungsi Reskrim Narkoba Polres Garut Polda Jabar yang dipimpin AKP Jimie Ridwan Sihitie.

“Berawal dari Satuan Narkoba Polres Garut Polda Jabar, mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang mengaku bernama AC dan A, pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap keduanya ditemuan 1 (satu) paket daun ganja kering dan 1 (satu) paket tembakau sintetis serta 3 (tiga) lintingan campuran daun ganja kering dan tembakau sintetis, “paparnya, Kamis (2/2/2023).

Lebih lanjut, Kapolres yang didampingi kasat Narkoba Polres AKP Jimie Ridwan Sihitie mengungkapkan, dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap saudara AC ditemukan tempat penanaman pohon ganja yang ditanamnya sendiri untuk di konsumsi sendiri dan juga untuk di edarkan.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini penyidik mengamankan barang bukti dari saudara AC berupa 167 batang pohon dan benih yang diduga pohon ganja, 1 paket narkotika yang diduga ganja kering dengan berat kotor 11,05 gram dan 1 pack plastik klip bening,” jelasnya.

Sementara dari saudara A, Kapolres menjabarkan, barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket narkotika yang diduga Tembakau Sintetis dengan berat kotor 4,65 gram dan 3 Lintingan campuran narkotika yang diduga daun ganja kering dan tembakau sintetis yang menyerupai rokok dengan berat kotor 2,89 gram berikut 1 buah HP.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1), (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun bahkan bisa sampai seumur hidup,” tegas Kapolres.

Kapolres pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, obat-obatan terlarang atau segala sesuatu yang melanggar hukum. “Jika ada masyarakat yang melanggar,kami akan bertindak tegas. terhadap segala perbuatan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” pungkas Kapolres Garut.

Keberhasilan Satuan Fungsi Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan penanaman pohon ganja ini pun mendapat apresiasi khusus dari Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo yang memberikan acungan jempol kepada Kapolres Garut Polda Jabar atas kesigapannya berhasil mengungkap penanaman pohon ganja.

“Atas pengungkapan ini, saya apresiasi jajaran Polres Garut, ” jelas Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (PB/*)