DEPOK,Harnas-id-Persoalan sampah seolah tak pernah habis untuk dibahas. Untuk mengatasi hal itu, diperlukan upaya penegakan hukum guna meminimalisir terjadinya pelanggaran terkait persoalan sampah.
Ketua Umum LSM Advokasi Ciliwung River (ACR), Deolipa Yumara menyatakan akan membantu permerintah dalam mengatasi persoalan sampah dari segi penegakan hukum.
Hal itu diungkapkan Deolipa usai memberi materi pada kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah yang dilakukan di aula Perpustakaan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Kalau saya sendiri dari ACR kami memfokuskan pada aspek penegakan hukum pada orang yang membuang sampah sembarangan, baik individu maupun masyarakat yang membuang sampah di pinggir kali atau di anak-anak sungai yang kemudian muaranya ke Sungai Ciliwung,” ucap mantan kuasa hukum Bharada E tersebut.
Dirinya menerangkan, aspek hukum harus ditegakan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
“Jika ada aspek-aspek hukum, maka bisa membuat masyarakat jera untuk membuang sampah sembarangan kalau kena hukum,” kata Deolipa.
Deolipa menyebut, bagi masyarakat yang melihat ada orang yang membuang sampah sembarangan maka bisa melaporkan ke ACR.
“Nanti bisa kami membuat laporan kepolisian terhadap adanya sampah-sampah yang ada persyaratan di sungai terutama titik-titik yang ada orang membuang sampah di bantaran sungai,” tuturnya.
Selain itu, dia menuturkan bahwa DLHK Depok juga telah meminta bantuan kepada pihaknya untuk melakukan penegakan hukum terhadap TPS liar.
“Ada undang-undang yang menyatakan barang siapa yang membuang samlah sembarangan bisa dipidana paling lama 3 tahun penjara dan atau denda. Maka itu harus ditegakan untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.