Jessica Wongso Berjuang untuk Keadilan: Ajukan PK dalam Kasus Kopi Sianida

Harnas.id, Jakarta – Jessica Kumala Wongso telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kopi sianida yang mengakibatkan kematian Mirna Salihin. Kamis, (10/10/2024).

Meskipun Jessica sudah dinyatakan bebas bersyarat, dia merasa perlu untuk memperjuangkan keadilannya dengan mengajukan PK tersebut.

Dalam proses ini, Jessica didampingi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan, yang menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah atas kematian Mirna.

Otto menegaskan bahwa Jessica tidak pernah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Otto juga menyampaikan bahwa mereka telah membawa sejumlah bukti baru untuk mendukung pengajuan PK.

“Terus terang saja ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia sudah dibebaskan dengan cara BB (bebas bersyarat),” ujar Otto.

Dia berharap Mahkamah Agung akan memutuskan bahwa Jessica tidak bersalah. Meskipun proses ini tidak mudah, mereka telah berdiskusi panjang lebar sebelum memutuskan untuk mengambil langkah hukum tersebut.