Harnas.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Kamis (28/11/2024), di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta.
Acara ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan implementasi substansi perubahan dalam undang-undang tersebut, baik bagi aparat Ditjen Perhubungan Laut sebagai regulator maupun para pemangku kepentingan di sektor transportasi laut.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menjelaskan bahwa pembaruan undang-undang diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. UU ini menguatkan Asas Cabotage dengan pemberdayaan angkutan laut nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Beberapa poin perubahan mencakup pemberdayaan pelayaran rakyat, pelayaran perintis, penguatan angkutan laut, tata kelola pelabuhan, dan pengawasan keselamatan pelayaran. Selain itu, aturan ini juga mengatur sanksi kapal asing, ketenagakerjaan, serta pembiayaan dan perpajakan untuk mendukung industri maritim.
Kegiatan ini diikuti oleh UPT Ditjen Perhubungan Laut, perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan narasumber dari berbagai instansi terkait. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan regulasi pelaksana dari undang-undang baru ini.
Editor : Edwin S