Polisi Bekuk 3 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Senilai Rp 1,4 Miliar Siap Edar di Depok

Harnas.id, Depok – Satnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan mengamankan tiga tersangka yang diduga siap menyebarkan barang haram menjelang malam tahun baru. Ketiga pelaku, yakni Asep Sudiyatna alias AS, Robby Baskoro alias RB, dan Dimas Wibowo alias DW, ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Depok. Selasa, (03/12/2024)

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. AS dan RB berperan sebagai pengedar sabu dan ekstasi, sementara DW bertugas sebagai spesialis penjual ganja.

“Mereka sudah kami tangani sebagai pengedar, bukan pengguna,” tegas Kombes Arya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti yang luar biasa besar. Tersangka AS dan RB membawa 1 kg sabu dan 21 butir ekstasi, sementara DW mengedarkan 5 kg ganja. Nilai total barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.

“Satu kilogram sabu bisa bernilai sekitar Rp 1,4 miliar di pasaran,” ujar Arya.

Menurut informasi yang diperoleh polisi, ketiga tersangka sudah beroperasi selama satu tahun dan menjadikan Kota Depok sebagai wilayah peredaran utama mereka. Mereka bahkan menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan narkoba ke pelanggan. Dalam sekali pengiriman, mereka memperoleh upah sekitar Rp 10 juta.

Kombes Arya juga menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan hukuman berat.

“Mereka akan dikenakan hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, yang telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat menggagalkan distribusi narkoba menjelang perayaan akhir tahun dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.