Kejagung Sita Dua Bidang Tanah Perkara Cukai Di Kabupaten Bogor

Harnas.id, (BOGOR) – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan pendampingan Sita Eksekusi terhadap perkara tindak pidana cukai yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas nama Terpidana Ahmad Safriansyah bin Hamami.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan
aset yang dilakukan penyitaan yaitu 2 bidang tanah di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung

“masing-masing seluas 6.865 m2 dengan SHM Nomor: 00023 dan 14.740 m2 dengan SHM Nomor 00022, sehingga total luasnya yakni 21.605 m2,” lanjut Anang. Saat ditemui di Kejagung, Jumat (17/10/2025).

Namun, Sita Eksekusi tersebut dilakukan pada Rabu 15 Oktober sampai dengan Kamis 16 Oktober 2025,

Anang manyampaikan bahwa penyitaan dilakukan guna pemenuhan pembayaran pidana denda sebesar Rp 1.8 Miliar.

Editor :Wawan