Pekerja memebersihkan kaca pintu masuk ruang wartawan di Gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang memburu buron kasus dugaan suap pemulusan proses pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Harun Masiku. Politikus “Partai Banteng” itu menyandang status buron sejak Januari 2020.

Namun, hampir setahun dilacak, bekas anak buah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri itu belum diketahui keberadaannya. KPK terus berupaya maksimal menangkap para buron korupsi (koruptor), sehingga akan memberikan kepastian tentang gerak para DPO lainnya.

“Kami sudah melakukan berbagai macam evaluasi, mana yang perlu ditambah dan kerjasamakan dengan instansi-instansi lain. Mudah-mudajan dalam waktu dekat bisa ditangkap,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (30/10/2020).

Karyoto sebelumnya mengungkap kendala atau kesulitan menangkap Harun Masiku dan buron lainnya yang hingga kini belum ditemukan. Salah satu kendala itu lantaran para buron selalu bergerak dan berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain.

“Betapa sulitnya orang yang bergerak. Jika mereka diam di satu alamat tertentu mungkin bisa dilacak dari keluarganya dan kemungkinan bisa ketemu,” katanya.

Selain Harun Masiku, ada beberapa buron KPK yang belum tertangkap, salah satunya mantan Panglima GAM wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Marine. Izin Azhar buron kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sejak Desember 2018.

Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim pun demikian. Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu disematkan status buron pada September 2019.

Selanjutnya, pemilik PT Borneo PT Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan. Samin Tan tersangka sekaligus buron kasus dugaan suap terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Dia ditetapkan sebagai buron pada Februari 2019. Karyoto optimistis lembaganya bisa menemukan hingga menangkap para buron tersebut. Dia juga berjanji akan mencecar tim yang mencari para buron itu terkait perkembangannya.

Karyoto juga menyebut Djoko Tjandra yang baru ditangkap setelah melarikan diri (buron) sejak 2009. Dia berharap, para buron koruptor masih singgah di Indonesia dan bernyawa, sehingga bisa ditemukan kemudian ditangkap.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini