Dedie Rachim Paparkan Tiga Resolusi Kota Bogor 2026: Sampah Berteknologi, IPAL Skala Kota, hingga Penataan Angkot

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat menyampaikan resolusi Pemerintah Kota Bogor tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat menyampaikan resolusi Pemerintah Kota Bogor tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor.

Harnas.id, BOGOR — Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengajak masyarakat menyambut tahun 2026 dengan sikap optimistis dan kolaboratif. Ajakan tersebut disampaikan Dedie saat menjawab pertanyaan awak media terkait resolusi Pemerintah Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (31/12/2025).

Dedie menegaskan, terdapat tiga agenda utama yang menjadi fokus Pemkot Bogor pada 2026. Menurutnya, apabila ketiga poin tersebut dapat dijalankan secara konsisten, Kota Bogor akan bergerak menuju kondisi yang lebih tertata, bersih, dan berkelanjutan.

“Tahun 2026, menurut saya, banyak sekali hal-hal yang harus kita sikapi dengan positif. Jika tiga poin ini bisa dijalankan, Kota Bogor akan berubah ke arah yang lebih baik,” ujar Dedie Rachim.

Tiga poin tersebut meliputi pengelolaan sampah berbasis teknologi mutakhir, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kota, serta konsistensi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pembatasan usia teknis angkutan kota.

Dalam sektor persampahan, Dedie menjelaskan bahwa Kota Bogor akan memasuki babak baru dengan beralih dari sistem manual menuju pengelolaan berbasis Waste to Energy (WtE). Melalui teknologi ini, sampah diharapkan tidak lagi berceceran dan dapat dikelola secara terpusat hingga tuntas.

“Dengan teknologi mutakhir, kita ingin memastikan sampah tidak lagi menjadi persoalan klasik. Semua tertangani dan tersentralisasi,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Bogor juga mengupayakan realisasi IPAL skala kota pada 2026 guna meningkatkan kualitas lingkungan dan sanitasi perkotaan. Dedie menyebut langkah tersebut masih dalam proses perencanaan dan pengupayaan teknis.

“Insyaallah, jika tidak ada halangan, kita sedang mengupayakan IPAL skala kota di tahun 2026,” katanya.

Poin ketiga yang menjadi perhatian adalah konsistensi pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023, khususnya terkait pembatasan usia teknis angkutan kota maksimal 20 tahun. Dedie menilai implementasi perda ini akan menjawab berbagai keluhan masyarakat, mulai dari kemacetan hingga ketidaktertiban angkutan umum.

“Keluhan soal kemacetan dan angkot yang tidak tertib akan terjawab jika perda ini dijalankan secara konsisten,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah fase awal implementasi perda rampung, Pemkot Bogor akan membuka opsi lanjutan berupa skema rerouting dan konversi angkutan. Namun, langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Kita tidak mungkin menjalankan semuanya sekaligus. Fokus dulu pada implementasi penuh perda ini. Percayakan kepada pemerintah daerah,” tutup Dedie Rachim.

Editor: IJS