Belum Dibayar Meski Proyek Rampung, LSM PRB Minta Fakta Tak Dipelintir

Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor M. Johan. Foto: Istimewa.
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor M. Johan. Foto: Istimewa.

Harnas.id, BOGOR – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan, mengingatkan semua pihak agar tidak membentuk narasi tandingan yang berpotensi menyesatkan publik terkait keterlambatan pembayaran proyek Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025.

Johan menegaskan, persoalan tersebut bukan isu persepsi atau opini, melainkan kondisi nyata yang hingga kini masih dialami sejumlah pengusaha konstruksi. Ia menyebut, ada pekerjaan yang telah rampung sejak lama namun belum juga dibayarkan.

“Di lapangan faktanya memang masih ada pengusaha yang belum menerima pembayaran. Ada yang terkendala administrasi, ada juga pekerjaan yang sudah selesai jauh hari tapi dananya belum cair,” ujar Johan, Minggu (18/1/2026).

Menurutnya, penyampaian informasi terkait keterlambatan pembayaran proyek seharusnya dilihat sebagai bagian dari kontrol publik, bukan ditarik ke arah kepentingan tertentu. Ia menilai keliru jika fakta tersebut kemudian dibingkai seolah hanya asumsi atau opini politik.

“Ini bukan opini. Anggota asosiasi pengusaha konstruksi memang belum dibayar dan mereka sudah cukup bersabar. Jadi jangan dipelintir,” tegasnya.

Johan juga menilai masyarakat saat ini sudah cukup cerdas untuk membedakan mana fakta dan mana opini. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa pemberitaan mengenai tunggakan proyek bertujuan menyudutkan pihak tertentu.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, Johan menyebut jalur hukum tetap terbuka dan dapat ditempuh secara proporsional.

“Kalau memang dianggap hoaks, silakan dibuktikan lewat mekanisme hukum. Faktanya kejadian ini ada, dan para pengusaha masih menunggu itikad baik Pemkab Bogor untuk menyelesaikan pembayaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johan mengingatkan bahwa persoalan ini juga perlu dilihat dari sisi tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, seluruh pengeluaran daerah telah diatur dalam sistem penganggaran APBD yang harus dijalankan sesuai asas kehati-hatian.

“Kondisi kas daerah dan sistem APBD itu harus dipahami. Jangan sampai pengelolaan keuangan justru melanggar prinsip efektif dan efisien,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi penggunaan anggaran daerah, mengingat APBD bersumber dari pajak rakyat.

Johan juga mengakui bahwa keterlambatan pembayaran proyek bukan hal baru, namun skala dan jumlah tunggakan yang terjadi kali ini dinilai lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Kami sudah lebih dari 10 tahun jadi mitra pemerintah. Keterlambatan memang pernah terjadi, tapi tidak sebanyak dan sebesar sekarang,” ucapnya.

Sebagai langkah penyelesaian, Johan mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor agar segera mempercepat pembahasan APBD Perubahan, sehingga tunggakan pembayaran proyek dapat segera direalisasikan dan tidak berlarut-larut.

Editor: IJS