Gajah Sumatera Ditembak dan Dipenggal, Polda Riau Bongkar Jaringan Perburuan Lintas Provinsi

Barang bukti kasus perburuan gajah Sumatera yang diamankan Polda Riau (dok. Polda Riau)
Barang bukti kasus perburuan gajah Sumatera yang diamankan Polda Riau (dok. Polda Riau)

Harnas.id, PEKANBARU – Pengungkapan kematian seekor gajah Sumatera di kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, membuka tabir jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi. Dari kasus ini, Polda Riau menetapkan 15 tersangka dan memburu tiga orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026), dipimpin Kadivhumas Polri Johnny Eddizon Isir. Hadir dalam kesempatan itu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Kapolda Riau Herry Heryawan, serta sejumlah pejabat dan aktivis lingkungan.

Johnny menjelaskan, bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026. Dua hari kemudian dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Riau dan ditemukan serpihan tembaga di bagian tengkorak.

“Ditemukan serpihan tembaga di kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak. Sejak awal kami gunakan pendekatan Scientific Crime Investigation,” ujarnya.

Penyidikan tidak hanya mengandalkan olah tempat kejadian perkara. Polisi menggabungkan analisis balistik, digital forensik, pelacakan GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku.

“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegas Johnny.

Kapolda Riau Herry Heryawan menegaskan, peristiwa ini bukan insiden tunggal. Dari hasil pengembangan, sejak 2024 hingga 2026 tercatat sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika dibunuh demi keuntungan sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro mengungkapkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala.

“Setelah itu bersama RA, kepala gajah dipotong untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram,” jelas Ade.

Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta. Barang kemudian berpindah tangan ke Sumatera Barat, dikirim melalui kargo udara ke Jakarta, lalu diteruskan ke Surabaya menggunakan kereta api.

Nilai transaksi meningkat hingga lebih dari Rp125 juta saat tiba di Jawa Tengah. Sebagian gading diolah menjadi pipa rokok dan kembali diperjualbelikan. Seluruh rantai distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta berbagai perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka atas kematian gajah tersebut dan menegaskan praktik perburuan satwa dilindungi tidak bisa ditoleransi.

“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan, ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak ringan. Berdasarkan regulasi terbaru, tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.

Polda Riau memastikan pengembangan kasus terus berjalan, termasuk pengejaran tiga DPO dan kemungkinan adanya jaringan lebih luas.

Editor: IJS