
Harnas.id, KULON PROGO – Instrumen wakaf mulai bergerak ke sektor agribisnis modern. Nazhir wakaf tanah produktif Pondok Pesantren Nurul Ummah Dua (PP Nurmadu), Nusafarm, dan Perhimpunan Baitul Maal wa Tamwil (PBMT) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengembangan Klaster Wakaf Greenhouse Melon Premium di Kota Wakaf Kulon Progo, Jumat (27/2/2026).
Kerja sama ini menandai arah baru pengelolaan wakaf yang tidak lagi terbatas pada aset sosial. Wakaf didorong dikelola secara produktif dengan nilai ekonomi terukur dan manfaat berkelanjutan.
Kepala Divisi Pembinaan dan Pengawasan Nazhir Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, Dede Haris Sumarno, yang hadir menyaksikan penandatanganan, menyambut kolaborasi tersebut. Ia menilai penguatan sinergi menjadi kunci optimalisasi aset wakaf.
“Ini adalah era kolaborasi, bukan kompetisi,” ujar Dede. Ia menegaskan produktivitas aset wakaf hampir mustahil dicapai jika hanya dikelola sendiri oleh nazhir.
“Kolaborasi yang baik diperlukan antara nazhir, investor, dan berbagai pihak terkait untuk mengoptimalkan manfaat yang diterima oleh mauquf alaih,” tambahnya.
Proyek ini dibangun melalui sinergi sejumlah pihak dengan peran berbeda. PP Nurul Ummah Dua bertindak sebagai nazhir wakaf tanah yang menyediakan lahan pengembangan.
Nusafarm terlibat sebagai operator bisnis yang memastikan standar budidaya berjalan sesuai praktik terbaik. Sementara PBMT menjalankan peran ganda sebagai nazhir wakaf uang sekaligus investor pendanaan proyek.
Kolaborasi ini juga melibatkan Wakaf Mulia Institute sebagai mitra program dan BWI Waqf Marketplace sebagai platform penghubung ekosistem wakaf. Model ini dirancang agar tata kelola berjalan transparan dan terukur.
Dukungan datang dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia. Dengan payung regulasi yang jelas, program budidaya melon premium berbasis greenhouse ini diproyeksikan menjadi rujukan nasional pengelolaan wakaf produktif modern.
Secara bisnis, klaster ini menargetkan hasil panen melon premium berkualitas tinggi. Namun di balik itu, terdapat misi sosial yang diusung.
Kehadiran klaster wakaf ini diharapkan membuka lapangan kerja baru bagi warga sekitar. Selain itu, program ini dirancang untuk menggerakkan ekonomi lokal dan mendorong kemandirian masyarakat secara bertahap.
Skema wakaf produktif berbasis pertanian modern ini menunjukkan bahwa instrumen keagamaan dapat bersanding dengan pendekatan bisnis profesional. Jika berjalan konsisten, model ini berpotensi memperluas wajah wakaf sebagai motor pemberdayaan ekonomi.
Editor: IJS










