Harnas.id, BOGOR— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memastikan tetap melakukan pemantauan terhadap sejumlah proyek infrastruktur di wilayahnya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah proyek milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang belakangan menuai sorotan.
Sejumlah temuan kerusakan pada proyek tersebut sebelumnya mencuat ke publik. Mulai dari kursi penonton yang terlepas di GOR Indoor A, kesalahan pemasangan besi pengait lintasan renang, hingga penggunaan keramik licin dan perbedaan warna di Kolam Renang Mila Kencana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Harius Prangganata, menegaskan pihaknya tidak mengabaikan informasi yang berkembang di masyarakat. Meski belum ada laporan resmi, proses pengumpulan data tetap dilakukan.
“Informasi banyak kami terima, tapi kami tidak akan ‘ujug-ujug’ (tiba-tiba) membawa itu ke ranah hukum tanpa cerita yang jelas. Kami mengumpulkan data, mempelajari aturan, mulai dari nilai pekerjaan hingga kesesuaian di lapangan,” ujar Harius kepada wartawan, Kamis (2/4).
Menurutnya, salah satu fokus utama adalah melihat kesesuaian antara perencanaan proyek dengan hasil akhir di lapangan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kejari juga ingin memastikan fasilitas yang dibangun, khususnya sarana olahraga, dapat dimanfaatkan secara optimal. Evaluasi tidak hanya berhenti pada pembangunan, tetapi juga menyentuh aspek keberlanjutan penggunaan.
Harius menyebut, pihaknya akan menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan anggaran negara tidak digunakan secara sia-sia.
“Kami tidak akan sampaikan semua informasi yang didapat ke publik saat ini, namun kami pelajari masing-masing pihak. Ini menyangkut kepentingan masyarakat. Anggaran negara yang digunakan jangan sampai sia-sia, keberlangsungan pekerjaannya harus jangka panjang, tidak hanya untuk sekarang,” tegasnya.
Terkait sorotan dari DPRD Kota Bogor terhadap kekurangan fisik proyek GOR Indoor, Kejari menyatakan tetap mengikuti perkembangan. Namun, kesimpulan tidak bisa diambil hanya dari opini yang beredar.
Harius menjelaskan bahwa penilaian objektif membutuhkan keterangan langsung dari pihak teknis yang bertanggung jawab, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun penyedia jasa.
“Kalau dari jawaban ‘kanan-kiri’ itu masih belum pasti. Kami baru bisa menyimpulkan kegiatan itu salah atau benar setelah ada penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atau penyedianya. Jika hanya berpendapat, semua orang bisa berpendapat,” jelasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya tahap pemeliharaan setelah proyek diserahterimakan. Menurutnya, tanggung jawab tidak berhenti pada pembangunan, tetapi juga pada perawatan fasilitas agar tetap layak digunakan.
“Jika sudah ada serah terima, berarti sudah dianggarkan pula untuk memeliharanya nanti. Kami akan terus pantau dan monitor terus kegiatan itu,” katanya.
Harius memastikan, Kejari Kota Bogor akan bersikap objektif dalam menangani setiap informasi yang berkembang. Pendekatan ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat terkait kondisi proyek yang tengah menjadi perhatian publik.
Editor: IJS











