Ilustrasi kartu SIM | KOMINFO.GO.ID

HARNAS.ID –  Pemerintah berencana memperketat syarat terkait registrasi kartu SIM pada telepon seluler (ponsel).

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) I Ketut Prihadi mengatakan, hal itu bagian dari penyempurnaan regulasi. Artinya, pengguna ponsel nantinya tidak hanya memasukkan data NIK, nomor KK untuk kartu SIM prabayar, tetapi juga harus melalui verifikasi biometrik.

“Verifikasi biometrik salah satu upaya rencana penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2016 menekan kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi,” kata Ketut dalam seminar daring bertema Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Password”, Kamis (22/10/2020).

Ketut menjelaskan, verifikasi biometrik meliputi face recognition atau pengenalan wajah, iris mata, dan fingerprint scan atau pemindaian sidik jari.


Setelah pengguna memasukkan data-data yang diperlukan, operator seluler akan melakukan validasi data calon pelanggan berupa NIK dan nomor KK ke Ditjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apabila data valid, kartu SIM diaktifkan sehingga layanan telekomunikasi seluler dapat digunakan.

BRTI Kominfo sejauh ini masih melakukan pembahasan dengan dengan Kemendagri dan operator-operator telekomunikasi terkait. “Jika data valid, maka SIM card diaktifkan dan layanan telekomunikasi seluler dapat digunakan,” kata Ketut.

Lebih jauh, Ketut mengungkapkan, Kementerian Kominfo juga mendorong penerapan teknologi berbasis Know Your Customer (KYC) untuk penggantian kartu SIM. Sebagai contoh jika kartu SIM rusak, hilang atau bermaksud mengganti teknologi dari 3G ke 4G (3G ke 4G), pengguna wajib datang ke gerai operator seluler. Pengguna harus membawa dan mewujudkan identitas diri asli

“Supaya data pengguna aman dan tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.”

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini