Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti sejumlah nama lain yang ditengarai terllibat dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra, jika tak diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) (UU KPK), komisi antirasuah bisa menangani langsung pihak-pihak yang disebut terlibat.

“Jika ada nama-nama, didukung bukti yang memiliki keterlibatan dengan kasus Djoko Tjandra maupun Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tetapi tak diusut, KPK menindaklanjuti. Ini terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (16/9/2020).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menyerahkan bukti tambahan terkait supervisi penanganan kasus Djoko Tjandra oleh KPK. Dia berharap KPK dapat membuat benang merah. MAKI juga telah minta KPK mendalami istilah dan inisial nama dalam rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh Pinangki dan pengacara Anita Dewi Kolopaking.

Sejumlah inisial yang kerap disebut dalam rencana pengurusan fatwa yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD. KPK berupaya membedah motif Djoko Soegiarto Tjandra menyuap jaksa dan polisi lewat gelar perkara (ekspose) bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung di gedung komisi antirasuah, Jumat (11/9/2020). Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, gelar perkara dalam rangka koordinasi dan supervisi.

Djoko Tjandra terlibat kasus pengurusan pencabutan red notice. Dalam perkara yang ditangani Bareskrim ini, sedikitnya empat orang dijerat pesakitan yakni Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Di Kejagung, Djoko Tjandra ditetapkan tersangka atas dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Tindak pidana yang dilakukan para tersangka diduga berkaitan dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Berdasar informasi, fatwa tersebut diurus dengan tujuan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Penyidik masih mendalami peran para tersangka dalam mengurus fatwa tersebut.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini