Harnas.id, JAKARTA – Pemerintah mulai merapikan tata kelola dam bagi jemaah haji Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan dukungan terhadap peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memfasilitasi pembayaran dan penyaluran dam yang dilakukan di dalam negeri.
Langkah ini dinilai tidak hanya mempermudah jemaah, tetapi juga membuka dampak ekonomi yang lebih luas. Penyaluran dam di Indonesia berpotensi menggerakkan sektor peternakan lokal hingga pelaku UMKM di berbagai daerah.
Dukungan tersebut mengemuka dalam audiensi antara BAZNAS RI dan Kemenhaj di Gedung Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Pertemuan itu dihadiri Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua BAZNAS Zainut Tauhid Sa’adi, serta pimpinan BAZNAS lainnya.
Dalam pertemuan itu, Sodik Mudjahid menegaskan bahwa Kemenhaj dan BAZNAS memiliki peran yang saling melengkapi. Kemenhaj bertanggung jawab atas pengelolaan ibadah haji, sementara BAZNAS memaksimalkan layanan dam di dalam negeri.
Ia menambahkan, skema pengelolaan dam tetap terbuka untuk kolaborasi. Selain BAZNAS, lembaga lain seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) juga diberi ruang untuk terlibat.
“Tata kelola dam oleh BAZNAS bukan tahun pertama, dan kami telah memiliki prosedur serta standar pengelolaan yang tertib, mulai dari fasilitas pembayaran hingga penyalurannya,” ujar Sodik.
Menurutnya, BAZNAS terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem agar proses pengelolaan dam berjalan transparan. Hal ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari konfirmasi pembayaran hingga distribusi hasil pemotongan hewan.
Ia menjelaskan, jemaah dapat mengakses bukti pemotongan hewan serta laporan penyaluran secara terbuka. Bahkan, BAZNAS juga menerbitkan sertifikat bagi mudhohi sebagai bentuk akuntabilitas layanan.
“Kami memastikan transparansi dalam seluruh proses tersebut, mulai dari konfirmasi pembayaran, bukti pemotongan hewan, hingga laporan penyaluran yang dapat diakses oleh jemaah,” katanya.
Lebih jauh, pelaksanaan dam juga dinilai memiliki nilai ekonomi. Program ini melibatkan peternak binaan BAZNAS yang tersebar di berbagai daerah, sehingga memberikan dampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal.
Sodik juga mengapresiasi kebijakan Kemenhaj yang memberikan fleksibilitas bagi jemaah dalam menunaikan dam. Jemaah kini memiliki pilihan untuk melaksanakan dam di Tanah Suci maupun di Indonesia.
Menurutnya, pendekatan ini mencerminkan model pengelolaan yang lebih inklusif. Keterlibatan berbagai pihak dinilai membuka peluang kolaborasi yang lebih luas dalam layanan keagamaan berbasis sosial.
“Ke depan, kerja sama tidak hanya pada aspek dam, tetapi juga mencakup zakat, infak, dan sedekah dari para calon jemaah maupun mereka yang telah menunaikan ibadah haji,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar jemaah yang proses hajinya dikelola oleh pemerintah dapat mempercayakan pembayaran dam melalui lembaga resmi. Dalam hal ini, BAZNAS disebut sebagai salah satu institusi yang telah memiliki sistem terintegrasi.
“Maka dari itu kami berharap para jemaah yang ibadah hajinya dikelola oleh lembaga pemerintah, pengelolaan dam-nya juga dipercayakan dan dibayarkan kepada lembaga resmi pemerintah yakni BAZNAS,” kata Sodik.
Editor: IJS











