
Harnas.id, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan dilaporkan terjadi di sejumlah daerah. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, BGN menggandeng Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri guna mempercepat penanganan laporan masyarakat sekaligus memburu oknum yang diduga memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Langkah koordinasi itu dilakukan setelah muncul berbagai laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan. Modus yang digunakan beragam, mulai dari pelaku yang mengaku dekat dengan pejabat BGN hingga mencatut nama pejabat untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan uang dalam jumlah tertentu.
Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setelah menerima banyak pengaduan dari berbagai wilayah.
“Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah, di mana para pelapor merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang,” ujar Sony Sonjaya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Menurut Sony, sejumlah kasus saat ini sudah mulai ditangani aparat kepolisian di daerah. Salah satu penanganan disebut telah dilakukan di wilayah Polda Jawa Barat dengan mengamankan pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Selain Jawa Barat, koordinasi penanganan juga dilakukan dengan aparat kepolisian di wilayah Tangerang dan Lombok Timur seiring bertambahnya laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis.
Sony menegaskan, Program MBG merupakan program strategis pemerintah yang harus dijaga bersama agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.
“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang memastikan Polri memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan program MBG, termasuk praktik jual beli titik SPPG yang kini mulai marak dilaporkan.
“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Nurworo Danang.
Ia menjelaskan, beberapa laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan program MBG saat ini sedang diproses di sejumlah Polda. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” katanya.
Polri menilai pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis menjadi penting karena program tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan kesejahteraan warga di daerah.
Koordinasi antara BGN dan Polri diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara, mencegah munculnya korban baru, sekaligus memastikan seluruh pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai aturan tanpa praktik penyimpangan di lapangan.
Editor: IJS










