13 Hari, 330 Tersangka: Polri Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi oleh Bareskrim Polri. Foto: Humas Polri
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi oleh Bareskrim Polri. Foto: Humas Polri

Harnas.id, JAKARTA — Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam waktu singkat. Dalam periode 7 hingga 20 April 2026, aparat mengamankan 330 tersangka dari 223 lokasi berbeda.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Selasa (21/4). Penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran.

Dalam keterangannya, Nunung menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga energi di tengah tekanan global. Namun di sisi lain, masih ditemukan praktik penyalahgunaan subsidi untuk kepentingan pribadi.

“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Ia menilai praktik tersebut merugikan masyarakat luas, terutama kelompok yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi. Mulai dari petani, nelayan, hingga pelaku usaha kecil menjadi pihak yang terdampak langsung.

“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

Polri memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal di sektor energi. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor utama hingga jaringan di balik distribusi ilegal.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.

Dalam periode tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, serta ribuan tabung LPG dari berbagai ukuran.

Selain itu, sebanyak 161 unit kendaraan juga disita karena digunakan dalam praktik distribusi ilegal. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp243 miliar.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengakali sistem distribusi. Salah satunya dengan pembelian berulang BBM subsidi dari SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri.

“Penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, hingga kerja sama dengan oknum petugas SPBU juga ditemukan dalam praktik ini,” jelasnya.

Untuk LPG, modus yang umum ditemukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi dengan kapasitas lebih besar. Praktik ini kemudian dijual kembali dengan harga komersial.

“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambahnya.

Sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat 65 SPBU terlibat dalam kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

Polri juga menyoroti dampak nyata dari praktik ini, mulai dari kelangkaan LPG 3 kg hingga antrean panjang di SPBU. Kondisi ini dinilai mengganggu distribusi energi dan merugikan masyarakat.

Untuk memperkuat penindakan, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Pendekatan ini dilakukan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATK.

“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal TPPU,” tegas Nunung.

Polri juga memperkuat sinergi dengan sejumlah lembaga, seperti Kejaksaan Agung, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan menyeluruh.

Di sisi lain, masyarakat diminta berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi. Pelaporan terhadap praktik penimbunan dan penjualan ilegal dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

“Segera laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar,” imbaunya.

Menutup pernyataan, Polri menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap pelaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas,” pungkasnya.

Editor: IJS