Harnas.id, Jakarta – Fakta bahwa kapal milik Pertamina yang tertahan di Selat Hormuz ternyata sepenuhnya diawaki oleh warga negara asing (WNA) memicu kemarahan yang meluas. Menanggapi hal ini, Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, melontarkan kritik yang sangat tajam dan tegas. Baginya, apa yang terjadi bukan sekadar masalah operasional atau kebijakan biasa, melainkan sebuah tindakan yang disengaja, melanggar aturan hukum, bahkan merupakan pengkhianatan nyata terhadap bangsa dan negara.
“Ini bukan lagi masalah sepele, tapi ini adalah pengkhianatan yang terencana dan sistematis. Sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pelayaran, kapal berbendera Indonesia wajib diawaki oleh warga negara Indonesia. Kalau aturan dasar ini diabaikan begitu saja, berarti ada oknum yang sengaja menginjak-injak hukum demi kepentingan pribadi dan kelompoknya. Pertamina sebagai perusahaan milik negara sudah kehilangan jiwa kebangsaan dan warna Merah Putihnya. Yang mereka utamakan sekarang bukan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara, tapi bagaimana memuluskan keinginan segelintir orang yang berkuasa,” kata Mukhsin yang kerap disapa Daeng dalam pernyataannya usai melihat video yang tersebar di grup WhatsAp, Selasa (21/4/2026).
Da mempertanyakan logika yang dipakai manajemen Pertamina, di mana di tengah jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 288,3 juta jiwa dengan masih banyaknya tenaga kerja yang menganggur, justru pekerjaan di aset negara diserahkan kepada orang asing.
“Negeri ini punya jutaan warga yang siap bekerja, termasuk ribuan pelaut yang terlatih, bersertifikasi, dan memiliki keahlian yang diakui dunia. Kenapa kesempatan itu justru diberikan kepada WNA? Apakah anak bangsa ini tidak mampu atau tidak pandai? Tentu tidak. Ini dilakukan dengan sengaja, ada maksud tersembunyi di baliknya. Saya sangat yakin, alasan utama menempatkan orang asing sebagai awak kapal adalah agar memudahkan praktik penyelewengan dan pencurian kekayaan negara di tengah laut. Kalau yang bekerja adalah anak bangsa, pasti ada rasa memiliki dan tanggung jawab, mereka tidak akan diam saja melihat aset negara dirusak atau diambil orang. Tapi kalau yang bekerja orang asing, mereka tidak peduli nasib negeri kita, yang penting gaji mereka terima. Inilah kesempatan yang dipakai oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya,” ungkapnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Mukhsin menegaskan bahwa praktik ini juga membahayakan masa depan bangsa dari berbagai sisi. Selain merampas hak kerja rakyat, hal ini juga mengancam ketahanan energi dan kedaulatan negara.
“Kapal tanker adalah aset strategis, urat nadi pasokan energi kita. Kalau pengelolaannya diserahkan sepenuhnya ke tangan orang asing, risikonya sangat besar. Bayangkan saja, jika suatu saat terjadi konflik geopolitik atau situasi darurat, apakah mereka akan tetap mengutamakan kebutuhan energi rakyat Indonesia? Belum tentu. Bisa jadi mereka malah mengikuti kepentingan negara asal mereka sendiri. Ini bahaya yang sangat nyata. Belum lagi jika kapal-kapal itu beroperasi di perairan dalam negeri tanpa izin yang sah, maka itu sama saja dengan mencederai kedaulatan wilayah dan hukum kita. Semua ini tidak boleh dibiarkan berlanjut,” pungkasnya.
Mukhsin pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, menyelidiki siapa saja yang bertanggung jawab atas kebijakan ini, dan meminta pertanggungjawaban hukum secara tegas.
Kronologis Peristiwa
Berikut adalah urutan peristiwa yang melatarbelakangi kemunculan isu ini dan berbagai fakta yang terungkap:
Awal Mula Viral di Media Sosial
Isu ini bermula ketika seorang pelaut Indonesia bernama Adrian Umar membagikan rekaman video yang diambilnya pada Sabtu (18/4/2026). Dalam rekaman itu, terlihat Kapal Pertamina Gamsunoro yang sedang berpapasan dengan kapalnya di perairan Selat Hormuz. Kapal tersebut diketahui telah tertahan di wilayah itu selama beberapa hari.
Awalnya, Adrian berusaha menghubungi awak kapal tersebut sekadar untuk menyapa dan menanyakan kabar mereka yang sedang dalam situasi sulit. Namun, hal yang mengejutkan terjadi. Alih-alih disambut oleh sesama warga negara Indonesia, orang yang menjawab panggilan itu menegaskan bahwa seluruh awak kapal adalah warga negara India. Tidak ada satu pun warga negara Indonesia yang bertugas di atas kapal milik perusahaan energi negara itu.
Rekaman ini kemudian menyebar luas di berbagai grup WhatsApp dan media sosial, sehingga menarik perhatian publik dan memicu beragam tanggapan.
Klarifikasi Pertamina yang Dinilai Tak Memuaskan
Merespons kegemparan yang terjadi, PT Pertamina International Shipping (PIS) memberikan keterangan resmi. Pihaknya menyatakan bahwa secara umum mayoritas awak kapal yang beroperasi di bawah naungan perusahaan masih didominasi oleh tenaga kerja Indonesia, dan hanya sebagian kecil posisi yang diisi oleh warga negara asing. Selain itu, dijelaskan pula bahwa Kapal Gamsunoro merupakan aset yang disewakan kepada pihak asing.
Namun, klarifikasi ini dinilai tidak memuaskan banyak pihak, termasuk Lembaga Matahukum. Sebab, meskipun hanya terjadi pada satu kapal, praktik ini tetap dianggap melanggar aturan yang berlaku dan menimbulkan risiko yang besar.
Fakta Hukum yang Terlanggar
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, penggunaan awak kapal 100 persen WNA pada kapal berbendera Indonesia jelas merupakan pelanggaran hukum berat. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, diatur secara tegas mengenai Asas Cabotage, yang mewajibkan seluruh kegiatan angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia.
Jika kapal tersebut beroperasi di perairan Indonesia tanpa dilengkapi izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPKA) yang sah, maka hal itu juga merupakan pelanggaran hukum yang mencederai kedaulatan negara.
Berbagai Dampak Negatif yang Ditimbulkan
Selain masalah hukum, kebijakan ini juga membawa dampak buruk lainnya. Dari sisi ketahanan energi, kapal tanker merupakan aset strategis yang menjamin pasokan bahan bakar minyak ke seluruh wilayah tanah air. Mengandalkan WNA sepenuhnya dinilai berisiko tinggi, terutama ketika terjadi ketegangan atau konflik, di mana tidak ada jaminan bahwa mereka akan tetap mengutamakan kepentingan Indonesia.
Dari sisi ekonomi, hal ini juga menutup kesempatan kerja bagi ribuan pelaut Indonesia yang sebenarnya memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai, padahal kebutuhan akan lapangan kerja di dalam negeri masih sangat tinggi.
Semua fakta dan dampak inilah yang kemudian memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pernyataan tegas yang disampaikan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir.
Editor : Heri











