
Harnas.id, YAHUKIMO – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satreskrim Polres Yahukimo terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan keterlibatan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Yahukimo, Papua. Pendalaman dilakukan intensif pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIT.
Proses penyidikan dipimpin oleh Muhammad Mirwan selaku Kanit Inves/Kasat Reskrim Polres Yahukimo. Fokus pemeriksaan mengarah pada dua orang yang sebelumnya diamankan, yakni YH (25) dan MS alias BS alias MS (23).
Dari hasil pemeriksaan, YH mengaku tidak tergabung sebagai anggota aktif KKB. Namun, ia mengakui pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota kelompok berinisial AH.
Keterangan tersebut masih terus didalami untuk memastikan sejauh mana keterlibatan YH dalam aktivitas jaringan KKB. Penyidik menekankan bahwa setiap informasi akan diuji dengan alat bukti lain.
Berbeda dengan YH, hasil pemeriksaan terhadap MS mengarah pada dugaan keterlibatan lebih dalam. MS diketahui telah bergabung dengan KKB Kodap XVI Yahukimo, khususnya Batalyon Yamue, sejak akhir 2024.
Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi dan pelaku lain yang sebelumnya telah diproses hukum, yakni MH alias H dan KB alias KG. Dari pengembangan tersebut, penyidik menemukan keterkaitan MS dengan kasus pembunuhan seorang pendulang emas berinisial SH pada 7 April 2025.
Kasus pembunuhan itu tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/A/05/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA. Berdasarkan alat bukti dan gelar perkara, MS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP (primair)
- Pasal 458 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP (subsider)
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen aparat dalam mengungkap kasus secara terang.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi. Setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Selain itu, penyidik juga tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini menyasar sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan maupun kasus pembunuhan tersebut.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan terukur.
“Setiap individu yang terbukti terlibat dalam tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, menyebut pengembangan kasus masih terus berjalan. Penyidik akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan KKB tersebut.
“Proses ini penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu pelaku, tetapi mampu mengungkap jaringan secara menyeluruh,” ujarnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan serta menegakkan supremasi hukum di Yahukimo dan wilayah Papua secara umum.
Editor: IJS










