Webinar Paramadina Bongkar Tantangan BPJS, Defisit hingga Data PBI Jadi Sorotan

Webinar Universitas Paramadina membahas pengelolaan dan tantangan keberlanjutan BPJS Kesehatan. Foto: Paramadina
Webinar Universitas Paramadina membahas pengelolaan dan tantangan keberlanjutan BPJS Kesehatan. Foto: Paramadina

Harnas.id, JAKARTA – Persoalan keberlanjutan pengelolaan BPJS Kesehatan menjadi pembahasan utama dalam webinar Universitas Paramadina bertajuk “Manajemen dan Kebijakan Publik: Pengelolaan BPJS Secara Berkelanjutan”. Diskusi yang digelar Program Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina itu menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan akademisi dan pengelola BPJS Kesehatan.

Kegiatan tersebut diisi oleh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dr Lula Kamal, Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2021-2026 Prof Dr Ali Ghufron Mukti, serta Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina Prof Dr Badawi Saluy. Webinar turut dibuka oleh Rektor Universitas Paramadina Prof Dr Didik J Rachbini.

Dalam paparannya, dr Lula Kamal menyoroti kondisi pembiayaan BPJS Kesehatan yang dinilai menghadapi tantangan cukup serius. Salah satu persoalan utama berada pada ketidakseimbangan antara jumlah peserta aktif yang membayar iuran dengan beban klaim layanan kesehatan yang terus meningkat.

Menurut Lula, saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan sudah mencakup 99,4 persen penduduk Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut, peserta aktif yang rutin membayar iuran baru berada di angka sekitar 79 persen.

“Angka aktif itu bermasalah,” ujar dr Lula Kamal dalam webinar tersebut.

Ia menjelaskan, dana iuran yang terkumpul sebenarnya merupakan bentuk gotong royong masyarakat dalam pembiayaan kesehatan nasional. Dana tersebut dipakai untuk membantu peserta lain, termasuk warga tidak mampu yang masuk skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Jadi artinya, PBI itu tidak gratis tapi tetap membayar namun dibantu dengan menggunakan dana masyarakat yang terhimpun dalam dana iuran BPJS bersama-sama,” katanya.

Lula juga mengungkapkan, BPJS Kesehatan sempat diperkirakan mengalami defisit pada akhir 2025. Hal itu dipicu rasio klaim yang mencapai 117 persen, sementara pengumpulan dana hanya berada di angka 107 persen.

Menurutnya, penggunaan dana layanan kesehatan saat ini lebih besar dibandingkan pemasukan iuran aktif peserta. Kondisi tersebut membuat beban keuangan BPJS terus mengalami tekanan setiap bulan.

“Defisit BPJS saat ini mencapai 111,86 persen deficit yang terus berjalan. Tiap bulan alami deficit. Defisit per bulan Rp2 triliun. Pada 2026 diproyeksikan defisit mencapai 20-23 triliun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, beban pembiayaan terbesar masih didominasi penyakit katastropik seperti jantung, kanker, gagal ginjal, dan stroke. Di sisi lain, pola pelayanan kesehatan nasional dinilai masih terlalu fokus pada pengobatan dibandingkan pencegahan.

“Tindakan pencegahan harusnya bukan di kuratif, tapi di pengobatan promotive, preventif, dan itu yang belum berjalan dengan baik,” jelasnya.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah tingginya tunggakan iuran peserta. Lula menyebut terdapat lebih dari 58 persen peserta nonaktif yang tidak rutin membayar iuran BPJS.

“Tunggakan BPJS sekira lebih dari Rp28 triliun. Itu PR bersama,” ujarnya.

Selain itu, dr Lula juga menyinggung persoalan penonaktifan peserta PBI BPJS yang jumlahnya mencapai 11 juta orang. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan erat dengan validitas dan sinkronisasi data antarkementerian.

Sementara itu, Prof Dr Ali Ghufron Mukti menjelaskan, secara konstitusional sistem jaminan sosial di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar, khususnya Pasal 28H dan Pasal 34 yang mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial dan kesehatan.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan bukan lembaga bisnis yang berorientasi keuntungan. Status BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Keuangan BPJS sifatnya hanya titipan atau amanah warga masyarakat. Jadi bukan tax base. Dananya tetap menjadi dana peserta dan bukan dana BPJS,” kata Ghufron.

Menurutnya, Indonesia memilih skema pembiayaan kesehatan berbasis kontribusi peserta dan bukan pajak seperti yang diterapkan di Inggris. Sistem tersebut membuat keberlangsungan BPJS sangat dipengaruhi kedisiplinan masyarakat dalam membayar iuran.

Ghufron juga membandingkan capaian kepesertaan BPJS Indonesia dengan negara lain. Ia menyebut Indonesia termasuk salah satu negara dengan pertumbuhan kepesertaan tercepat.

“Indonesia lebih cepat dari Korea Selatan dan lebih banyak yakni 98 jutaan kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Di sisi akademik, Prof Dr Badawi Saluy menilai persoalan data masih menjadi titik lemah dalam pengelolaan PBI BPJS. Ia menyoroti kebijakan penonaktifan peserta PBI sejak Februari 2026 yang berdampak pada jutaan warga miskin.

“Masalah serius kini adalah sejak Februari 2026 ada kebijakan pemerintah untuk penonaktifan PBI BPJS bagi warga negara miskin ada 11 juta orang,” kata Badawi.

Menurutnya, persoalan tersebut muncul akibat belum sinkronnya data antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Akibatnya, banyak masyarakat miskin mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.

“Hal menunjukkan bahwa sistem administrasi PBI BPJS masih memiliki kerentanan serius dan perlu segera ditangani sistematik,” ujarnya.

Diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional di tengah meningkatnya tantangan demografi, penyakit kronis, hingga beban pembiayaan kesehatan yang terus naik setiap tahun. Para pembicara sepakat bahwa pembenahan data, kepatuhan iuran, dan penguatan layanan promotif serta preventif menjadi pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan.

Editor: IJS